Stabat, DetikNewstv.com-
Warga Kabupaten Langkat keluhkan biaya pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Langkat mencekik leher dan merasa dipungli.
Selain biaya penerbitan SIM yang mencekik leher juga tanpa melalui prosedur dan persyaratan berlaku sesuai peraturan yang ditentukan.
Pantauan wartawan dilapangan sekira pukul 09:30 Wib tampak puluhan warga yang akan membuat SIM mondar-mandir di Satpas Satlantas Polres Langkat.
Beberapa warga tengah diruang tunggu menunggu panggilan petugas untuk pengambilan foto.
Calon pembuat SIM tidak perlu melewati ujian teori dan praktek sesuai prosedur yang berlaku di Polres Langkat.
Mereka hanya membayar sejumlah uang dan menyerahkan 2 buah fotocopy KTP lalu disuruh menunggu beberapa jam.
DA (32) salah seorang warga Langkat pembuat SIM mengaku sedang menunggu panggilan dari petugas.
Dia harus rela mengeluarkan uang sebesar Rp 650 C Ribu untuk pembuatan SIM C dan SIM A Rp 900ribu jadi dikalkulasi dua SIM dirinya terpaksa menggogoh kocek Rp1.550ribu wajib setor kepada pegawai bayangan tersebut.
Dirinya hanya disuruh menunggu setelah menyerahkan berkas fotocoy yang diminta petugas. “Yah pokoknya sudah tinggal beres aja bang. Nggak mengikuti ujian teori dan praktek, mau gimana lagi ” jelasnya pasrah.
Senada, DA (34) warga Langkat lainnya mengaku terpaksa harus merogoh kocek untuk pembuatan SIM A sebesar Rp 900 Ribu dan SIM C Rp650ribu rupiah. “Yah mau bagaimana lagi, kalau gak gitu gak punya SIM, ” ujarnya memelas.
Terlihat para pembuat SIM di Satpas Polres Langkat itu menggunakan jasa petugas atau pegawai yang ada ditempat.
Pegawai yang terkesan seperti calo itu tampak sigap bertanya tentang apa keperluan masing-masing kepada setiap masyarakat yang datang.
Secara terpisah,tampak juga tempat ujian praktek dilapangan di Satpas Polres Langkat sepi dari calon pembuat SIM.
Tak satupun terlihat aktivitas atau para pembuat SIM berada dilokasi Satpas Polres Langkat.
Padahal besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.
Baur SIM Satpas Polres Langkat Rully, Jum'at (14/3/2025) ketika dimintai keterangan tidak respon dan disinyalir alergi terhadap wartawan.
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si,
saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp Jum'at (14/13/2025) belum menyikapi whatsaff kita kirim.
Sampai berita ini dikirim belum ada konfirmasi Baik Baur SIM dan Kapolres menyikapinya.
Penulis: Joko. P