Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dominan Bermuatan Negatif Bagi Kabupaten Siak, Masyarakat Kandis Dari Berbagai Ormas Bersepakat Tolak PSU Jilid 2

April 27, 2025 | April 27, 2025 WIB Last Updated 2025-04-27T00:31:08Z
Siak- Bertempat di pasar kaget Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, berbagai organisasi kemasyarakatan atau Ormas terlihat berkumpul bersama bersepakat untuk membuat petisi dengan membubuhkan tandatangan di selembaran gulungan kain putih, menolak terjadinya PSU jilid 2. Tampak hadir di lapangan masyarakat Kandis gabungan dari DPD II Kabupaten Siak JMP (Jangkar Merah Putih), IKBR Kecamatan Kandis, F SPTI Kecamatan Kandis, FPK (Forum Pemuda Kandis) juga PBB (Pemuda Batak Bersatu). Sabtu, (26/4/25)

Kehadiran mereka seakan dengan tegas menyatakan penolakan keras PSU JILID 2, karena dinilai dominan bermuatan kepentingan negatif segelintir oknum yang sangat merugikan masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.

Masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena hanya dicalonkan Calon Wakil Bupati Siak, tidak sesuai dengan PERATURAN MK NO. 3 TAHUN 2024

Sengketa pilkada yang berlarut-larut menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Gerakan Masyarakat Kandis ini juga sepakat dengan helatan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak di Perawang beberapa waktu yang lalu dengan  mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Kandis yang hadir di kesempatan itu juga nyatakan siap memberikan pendapat terkait Pilkada Siak di Sidang MK.

 "Gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugianto tidak sah karena dikeluarkan ke MK tanpa pasangannya Calon Bupati Siak Irving Kahar. Bahkan Irving Kahar menyatakan sudah menerima hasil pilkada. 

Akibat gugatan tersebut, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal tertunda. Kami sudah sangat amat lelah dengan ulah segelintir oknum yang tidak sepenuhnya paham akan proses demokrasi dan justru terkesan ingin merusak proses demokrasi itu sendiri," ungkap Torkis Tampubolon, Ketua JMP DPD II Kab. Siak, Sabtu, (26/04/25).

Di kesempatan yang sama, IKBR melalui Riadi Mangunsong, menyatakan pendapatnya, 
"Secara resmi itu sudah selesai dan proses demokrasi itu harus kita hormati dan perkara hukumnya juga itu sangat lemah dan MK harus menolak. Besar harapan kami, dengan berbagai helatan penolakan PSU jilid 2 di berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak ini bisa memberikan pertimbangan kemudian menjadi masukan bagi hakim untuk membuat keputusan yang lebih baik," ulasnya.

Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah. Hal ini sebagaimana penyampaian oleh Monang Nainggolan selaku Penasehat PUK F SPTI Pasar Minggu.

"Kita semua yang hadir disini ingin menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Kita juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya. 


Penulis : Fuji


(Ndi)
×
Berita Terbaru Update