Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pungli Marak Di UPTD Samsat Pangkalan Brandan

April 04, 2025 | April 04, 2025 WIB Last Updated 2025-04-03T22:47:30Z


P
.Brandan, detikNewstv.com-Cara mengurus pajak motor yang mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.

Jika STNK dan pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian. 

Belum lama ini, salah seorang warga berinisial DS (32) membagikan cerita soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pembayaran pajak di UPTD Samsat Dispenda Pangkalan Brandan sangat mencekik leher." uajarnya

Ia yang bermaksud untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario tahun 2021 kemudian melakukan cek fisik kendaraan. 

Namun, pada saat pengurusan perpanjangan pajak kendaraanya di tagih petugas sebesar Rp1.70.000.000 (satu juta tujuh puluh ribu) mati pajak selama dua tahun.

" Lebih Lanjut  Ds (34) mengaku dimintakan uang Rp 1.70.000.000 oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut).

Perpanjangan STNK di Samsat Padahal, seharusnya biaya tersebut tidak sampai segitu besar sesuai harga yang tertera di STNK 3.74 ribu dalam/tahunya.

Artinya, biaya tersebut bisa dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli, " ungkapnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya penerbitan STNK: -Penerbitan STNK Baru kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.00. -Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3 per lima tahun: Rp100.000.   -Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000. -Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000.   -Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000. -Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000.

Terkena Pungli di UPTD Samsat Pangkalan Brandan  Mengaku Cek Fisik Kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada petugas Samsat, kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000. 

-Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000.   -Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000. -Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000. 

Adapun cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya Rp3.74ribu (tiga ratus tujuh empat ribu rupiah) dalam setahun, namun, petugas Samsat UPTD Dispenda Pangkalan Brandan menagih kepada pihak pengurus sebesar Rp1.70.000.000.(satu juta tujuh puluh ribu) sama denda selama dua tahun. 

Padahal tertera di harga pajak motor di STNK, istilah-istilah pajak motor yang perlu diketahui, tarif pajak progresif, dan cara alternatif untuk mengecek pajak motor selain dari STNK sebesar Rp3.74ribu (tiga ratus tujuh empat ribu rupiah) atas sepeda motor Honda Vario tahun 2021 BK 2563...

Mirisnya,dalam pengusurusan pajak tersebut dalam kondisi jadwal pemutihan sesuai Pergubsu No. 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB.

Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Sumatera Utara mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung.


Penulis : Joko.p
×
Berita Terbaru Update