Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dukung Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali, Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK

April 21, 2025 | April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T15:29:02Z
DENPASAR - Setelah sekian bulan berlalu, akhirnya Aliansi Kebhinekaan kembali melakukan aksi damai, guna menyalurkan aspirasi di Polda Bali, Senin, 21 April 2025.

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan diikuti oleh 100 perwakilan dari 9  Kabupaten/Kota se-Bali. 

Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan terkait kasus Arya Wedakarna atau AWK yang disinyalir telah melakukan  penistaan agama. 

Untuk itu, Alliansi Kebhinekaan menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil dan menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Mengingat, hingga saat ini belum ada pemanggilan, apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikkan dari lidik menjadi sidik. 

Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz, S.Si., M.Si., mengatakan, seruan aksi damai Aliansi Kebhinekaan dilakukan, karena Polda Bali masih diyakini berpihak dan mendengar aspirasi rakyatnya.

Meski demikian, Khairul Mahfuz menyebutkan AWK  yang mengaku sebagai seorang Raja hingga saat ini belum dipanggil dan diperiksa Polda Bali, meski pihaknya dari lintas agama merasa telah dihina dan dilecehkan atas kasus penistaan agama. 

"Sebenarnya, kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan, apa susahnya. Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti," kata Khairul Mahfuz.

Mengenai  transparansi, lanjutnya pada 29 April 2024  kasus AWK sudah naik sidik, tapi sampai sekarang AWK tidak dipanggil dan juga belum mampu memanggil seorang AWK. 

"Kalau bukan Polda Bali yang presisi, jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktif dibandingkan polisi. Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasanya keadilan itu hilang," tegasnya. 

Bahkan, Khairul Mahfuz berharap, agar Kapolda Bali yang baru saja dilantik sepatutnya merealisasikan presisi, bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyat tetap diayomi bukan sekedar dalam konteks  hanya semboyan, sehingga AWK harus segera dipanggil dan diperiksa oleh Polda Bali. 

Hal tersebut dikarenakan, AWK disinyalir melakukan upaya-upaya yang memecah belah Kebhinekaan dan Kesatuan Bangsa. 

"Harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai-nilai kesatuan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga Ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan dukungan atas aksi damai Aliansi Kebhinekaan ke Mabes Polri dan Polda Bali sebagai bentuk kepercayaan atas kinerja Polda Bali yang tidak dintervensi.

"Ada sejumlah laporan sudah dilayangkan ke Polda Bali diantaranya Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, ada Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat) dan Laporan Polisi,LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani," urainya. 

Sesungguhnya, Polda Bali mempunyai komitmen, bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, dalam arti perkara ini akan ditunda sementara hingga dilakukan pelantikan, karena seperti demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri. 

Meski demikian, pihaknya mempunyai komitmen  memberi harapan kepada peserta demo dalam arti  Aliansi Kebhinekaan untuk memberikan dan mendengarkan langsung tentang komitmen, yang akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan 1 Oktober 2024.

Jika komitmen tidak dijalankan, maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar.

"Semestinya, itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar," ungkapnya. 

Menurutnya, aksi damai Aliansi Kebhinekaan mengeluarkan 6 sikap tegas, yang meliputi: 

Aliansi Kebhinekaan Bali mengapresiasi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dir Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, karena telah menindaklanjuti proses penyidikan atas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna/Anggota DPD RI Dapil Bali. 

Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendorong Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali, untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna/Anggota DPD RI Dapil Bali. 

Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna. 

Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mendesak Polda Bali, agar segera memeriksa dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka. 

Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali untuk berani menegakkan supremasi hukum atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Arya Wedakarna dari segala bentuk intervensi penegakan hukum, karena intervensi atas penegakan hukum adalah penyakit dan penghianatan atas NKRI yang merupakan Negara yang menganut Rule Of Law. 

Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen anak bangsa untuk merawat dan menjaga 4 pilar kebangsaan Indonesia, khususnya dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali. 

Bahkan, pihaknya tidak memberikan ruang kepada pihak  yang melakukan tindakan inteloren dan diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta demi kepastian hukum. 

"Kami Aliansi Kebhinekaan Bali meminta kepada Kapolda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan segera memeriksa Arya Wedakarna sebagai terlapor dan menetapkan Arya Wedakarna/anggota DPD RI Dapil Bali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Indonesia tetap terawat dan terjaga demi keutuhan NKRI," tutupnya.


Penulis : Red / Tim

#ALIANSI KEBHINEKAAN #AKSI DAMAI #POLDA BALI #PROSES HUKUM #AWK
×
Berita Terbaru Update