KANDIS -Sepertinya sudah menjadi sebuah tradisi tersendiri di Kabupaten Siak bilamana ada suatu kejadian yang dianggap telah merugikan maka instansi terkait akan lepas tangan atau buang badan.
Setidaknya asumsi itu kembali menerpa sekumpulan awak media di Kecamatan Kandis. Dimana atas sekelumit kejadian yang diduga melanggar hukum berupa tindak pidana Korupsi dan Penggelapan yang terjadi di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, PWK (Persatuan Wartawan Kandis, red), melalui Ka Biro Siak media Detiknewstv.com melakukan konfirmasi melalui nomor whatsapp pribadi.
Dari rangkaian konfirmasi bersama Inspektur Daerah Kabupaten Siak, Faly Wurendarasto, didapatkan informasi baru yang kesannya sangat amat janggal,
"Selamat pagi bapak. Dapat kami sampaikan bahwa untuk berita ini sampai saat ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke inspektorat, baik dari penghulu atau Bapekam. Untuk pembinaan awal sebaiknya Dinas Pemberdayaan Kampung dan Camat untuk minta klarifikasi dari penghulunya. Kami inspektorat akan monitor perkembangannya dan akan menindaklanjuti bila pengaduannya disampaikan kepada kami. Pengaduan dapat disampaikan dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan melalui online pada aplikasi Sindumas websitenya Pemkab siak atau dapat disampaikan langsung ke kantor inspektorat dan pelapor dapat dihubungi bila kami akan minta konfirmasi utk penjelasan. Terimakasih," terangnya, Rabu, (16/04/'25).
Keterangan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp tersebut tentu menimbulkan keganjilan tersendiri secara setiap akhir tahun, tim inspektorat diketahui turun ke setiap Desa-desa yang ada di Kabupaten Siak sedangkan rangkaian diduga tindakan melanggar hukum berupa Korupsi yang telah terjadi di Kampung Kandis berjalan sejak tahun 2022 hingga terakhir diketahui di tahun 2024 juga telah terjadi dugaan tindakan melanggar hukum berupa penggelapan Dana CSR.
Lucunya, Ketika hal ini kembali ditanyakan, Inspektorat Siak meminta kerjasama awak media untuk melaporkan yang secara aturan jelas tertera bahwa Wartawan atau awak media tidak memiliki hak untuk membuat laporan,
"Izin Pak, mohon kerjasamanya masukkan saja laporan pengaduannya kepada inspektorat untuk menjadi dasar kami melakukan penugasan kepada Tim Audit Inspektorat. Terimakasih. Karena berita ini terkait pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bumkam dan pertanggungjawaban dana CSR," tambah Faly.
Atas jalinan konfirmasi itu sendiri, J Sitorus, awak media Tipikor yang merupakan bagian dari PWK, berkesempatan menyampaikan uneg-unegnya,
"Kita sama tahulah kalau di setiap Desa itu ada tim Jaga Desa yang terdiri dari Kejaksaan dan Inspektorat namun yang terjadi di Kampung Kandis ini sudah amat sangat meresahkan. Milyaran rupiah dana yang tidak jelas peruntukannya, apalagi Kabupaten Siak ini sedang mengalami krisis.
Ayolah, kita semua sama-sama menyadari tugas dan tanggungjawab masing-masing jangan dikit-dikit beralasan harus ada laporan, harus ada begini, harus ada begitu yang terkesan buang badan," kesalnya.
Menarik untuk disimak kedepannya terkait prihal ini, apakah Inspektorat sebenar harus menantikan adanya laporan masuk baru kemudian bersikap atau apakah memang itu adalah jawaban yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi para pemburu berita.
Penulis : Fuji