Depok, detikNewstv.com -Tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat dinihari, 18 April 2025. Insiden itu tejadi ketika polisi menjemput TS, tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bambang Prakoso mengatakan, penjemputan terhadap tersangka didasarkan atas dua laporan. "Yang pertama terkait tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, dan kedua adalah terkait undang-undang darurat senjata api," kata Bambang, Jumat siang.
Bambang menegaskan, sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa. Namun tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Karena itu dia memerintahkan Satreskrim Polres Metro Depok untuk menjemput tersangka. "Tim Satreskrim Polres Depok, sejumlah 14 personel, mendatangi tersangka sekitar pukul 01.30 WIB," katanya.
Tersangka sempat memberikan perlawanan saat hendak dibawa sehingga terjadi perdebatan. Keributan di rumah tersangka itu mengundang perhatian warga yang akhirnya berdatangan. "Akhirya terjadi penyerangan terhadap polisi," kata Bambang. "Tersangka bisa kami masukan ke satu mobil untuk dibawa ke Polres."
Untuk menjemput TS, Satreskrim Polres Metro Depok membawa empat unit mobil. Tersangka dibawa dengan mobil yang paling depan. Saat mobil bergerak, ternyata warga mengejar untuk mencegah polisi. "Ada yang mengejar dengan sepeda motor sampai ke pintu Kampung Baru yang ada portalnya," ujar Bambang.
Mobil pertama yang membawa tersangka bisa lolos melewati portal. Sedangkan tiga mobil di belakangnya tertahan. "Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga," tutur Bambang.
Bambang menyatakan, selain kendaraan, tidak ada anggotanya yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Penulis : Anto