Palangkaraya,detikNewstv.com
Parah ! Musyawarah warga masyarakat Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terkait dana keuangan Masjid AT-TAQWA berakhir ricuh yang dipicu oleh seorang ibu dari Kepala Desa Tarantang, sehingga musyawarah tersebut tidak dapat terlaksana, Sabtu (5/4/2025).
Padahal masyarakat mengadakan musyawarah tersebut ingin tahu dari pada rincian dana kas masjid itu berapa, dan pengeluaran berapa karena selama ini tidak ada keterbukaan dari ketua masjid maupun bendahara sedangkan diketahui kepengurusan masjid tersebut diketuai oleh Kepala Desa Tarantang (Kades) Amir, dan selaku penasehat juga Kades Amir.
"Saat awak media detikNewstv.com mendapatkan laporan dari salah satu warga Desa Tarantang yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan terkait pengelolaan dan kepengurusan Masjid At-Taqwa yang sampai saat ini tak kunjung selesai dan tidak ada keterbukaan dari ketua Masjid At-Taqwa sehingga menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat Desa Tarantang ini," cetusnya.
"Lebih lanjut, ia mengatakan, boro-boro pembangunan Masjid At-Taqwa ini selesai sedangkan pelabuhan Masjid saja sudah tidak layak pakai jadi kemana dana kas Masjid At-Taqwa tersebut sehingga semuanya terbengkalai, ucapnya.
Ketika di konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Tarantang Amir melalui Telepon beberapa kali namun tidak dapat tersambung.
"Awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tarantang melalui Telepon terkait kepengurusan Masjid At-Taqwa, yang mana menurut laporan masyarakat bahwa kepengurusan Masjid At-Taqwa tersebut diketuai oleh Kepala Desa Tarantang Amir, namun dibantah oleh Ketua BPD bahwa semua itu tidak benar, ia mengatakan kepada awak media ini bahwa Ketua Masjid At-Taqwa itu bukan Kades Amir, tetapi atas nama Ambong" pungkasnya.
Sedangkan dilihat dari lampiran 1 tentang pengangkatan pengurusan Masjid At-Taqwa Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pereide 2022-2028. Nomor : 19 Tahun 2022 Tanggal : 26 Oktober 2022. Sudah jelas tersusun struktur kepengurusan Masjid At-Taqwa yang mana didalam struktur tersebut yaitu, satu (1) Penasehat Amir, Dua (2) Ketua Masjid At-Taqwa Amir, Tiga (3) Irwan sebagai Sekretaris, Empat (4) Herkoni sebagai Bendahara, Lima (5) Bagian Seksi Usaha Dana (SUD), Herkoni, Salajuk, Gayu Imuk, Berdi, H. Lambran, dan H. Rahmat.
Sedangkan untuk seksi keagamaan, Amir, Hamsan, Upung, Gambeng, dan Rusmini. Sementara untuk seksi pembangunan, Yano, dan seksi peralatan Suliwa.
Dengan demikian kuat diduga pengelolaan dan kepengurusan Masjid At-Taqwa syarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotesme).
Sampai berita ini diterbitkan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Tipikor Polres Kapuas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bisa melakukan audit terkait pengelolaan dan kepengurusan Masjid At-Taqwa Desa Tarantang.
Penulis : Aj/ Af/Slh