Perlis, detikNewstv.com -
Warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Ilham Fathanah beramai-ramai melaporkan oknum kepala dusun (Kadus) yang memalsukan tandatangan pada bantuan sosial (Bansos)
Warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Ilham Fathanah beramai-ramai mendatangi Polres Langkat kemarin.
Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum kepala dusun (Kadus) yang memalsukan tandatangan pada bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2022 bahan bakar minyak Rp 300 ribu persetiap nelayan.
Ada sekitar 800-an nelayan di Desa Perlis yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan sosial BBM.
"Terkait dengan hal tersebut dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Langkat tidak membuka secara valid tentang berapa besaran bantuan yang diserahkan oleh pihak perikanan. Namun salah satu Ketua BPD Desa Perlis menemukan bukti penyetoran bantuan tersebut," ucap Ilham, Jumat (4/4/2025).
Ternyata lanjut Ilham, terungkap ada sebagian tandatangan warga Desa Perlis yang dipalsukan oleh ketua kelompok nelayan Desa Perlis yang _notabene_ adalah oknum kadus.
"Dalam pembentukan kelompok, oknum kadus Desa Perlis tersebut membuat kelompok nelayan menggunakan identitas seperti KTP dan kartu keluarga warganya, tanpa sepengetahuan sebagian warga untuk membentuk kelompok nelayan itu," ujar Ilham.
"Saya selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sampai di manapun perkara ini berjalan. Karena saya miris melihat warga Desa Perlis yang datanya dipakai untuk mengambil bantuan dan tandatangannya dipalsukan. Saya yakin Polres Langkat dapat bersikap adil dalam menindaklanjuti perkara ini," sambungnya.
Warga Desa Perlis berharap supaya perkara tersebut dapat menemukan titik terang dan terkait permasalahan tersebut dan keadilan tetap harus ditegakkan.
Sebelumnya warga Desa Perlis beberapa kali melakukan aksi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Langkat.
Sayangnya sampai saat ini belum ada jalan keluar dari wakil rakyat tersebut terkesan hukum ini dapat dikategorikan tajam _kebawah_ dan _tumpul_ keatas.
Bahkan Inspektorat Langkat sudah mengaudit kerugian negara pada bansos BBM tersebut. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 144 juta.
Disebut-sebut kerugian itu sudah dikembalikan oleh para koruptor (kadus-red).
Anehnya tidak ada pidana yang didapatkan oleh koruptor tersebut.
Padahal informasi yang diperoleh kru detiknewstv.com, jika kerugian negara sudah dikembalikan, bukan berarti pidana terhadap para pelaku hangus begitu saja.
Proses hukum tetap berlanjut sampai duduk dibangku pengadilan, perkara tidak gugur meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian negara!!
Penulis : Joko.p