RIAU -Kepala Desa Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau atas dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) senilai Rp1,4 miliar, Senin (21/04/25).
Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.PdI, didampingi penasihat hukumnya, Akel Pernando, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasari oleh bukti dan keterangan sejumlah saksi yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kades berinisial MS. Dalam temuan mereka, terdapat beberapa unit usaha milik desa yang diduga fiktif.
“Dana sebesar Rp1,4 miliar yang berasal kas BUMKam seharusnya digunakan untuk pemberdayaan unit usaha desa, namun justru diselewengkan, dan itu belum lagi sejumlah dana bersumber CSR salah satu perusahaan yang ada di daerah itu,”ujar Putra saat diwawancarai.
Ia menambahkan, laporan ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putra juga mengimbau para pejabat desa untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan agar terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menyayangkan tindakan salah satu oknum yang bahkan sempat menyombongkan diri di tengah dugaan korupsi tersebut.
“Laporan ini akan terus kami kawal hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Desa Kampung Kandis mendapatkan keadilan, dan tujuan dari BUMKam, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, benar-benar terwujud,” tegasnya.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi.
"Hukuman penjara maksimal untuk pelaku korupsi di Indonesia adalah seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Ancaman hukuman ini berlaku untuk mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta merugikan keuangan negara," tutup Putra.
Penulis : Fuji